Kamis, 22 Desember 2011

PROGRAM JAMSOSTEK


Adapun program JAMSOSTEK ada 4 (empat) macam antara lain :

 

I. PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT)

Program Jaminan Hari Tua ditunjukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan.
Jaminan Hari Tua bersifat pribadi, namun dalam hal membantu kelancaran pengurusannya, kami juga sudah memiliki orang-orang yang siap membantu, sehingga pengurusan tersebut bisa lebih cepat dan memuaskan.

 

II. PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko- resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja.
MANFAAT :
Jaminan kecelakaan kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Kompensasi yang diberikan berupa :
1.      BIAYA TRANSPORTASI* : Darat Rp. 400 rb, Laut Rp. 750 rb, Udara Rp. 1,5 Jt
2.      BIAYA PENGOBATAN/PERAWATAN* : Rp. 20.000.000
3.      SANTUNAN CACAT* (berdasarkan tabel)
4.      SANTUNAN KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA* Rp.62.400.000B       Rp. 35.600.000A
5.      BIAYA REHABILITASI MEDIK* Rp. 2.000.000
6.      BIAYA ALAT BANTU GERAK* RP. 140% dari harga di RS Pemerintah.
*maksimum biaya yang keluarkan
III. PROGRAM JAMINAN KEMATIAN (JKM)

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga. Manfaat :

1.      Santunan Kematian Rp. 10.000.000

2.      Biaya Pemakaman Rp. 2.000.000

3.      Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000 / bulan (selama 24 bulan)

 

IV. PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK)

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya sampai anak ke-3 (tiga). Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Manfaat JPK bagi perusahaan/lembaga, yakni dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.


Jenis pelayanan program JPK:
1.      Pelayanan dari dokter umum dan dokter gigi.
2.      Obat-obatan dan penunjang Diagnostik. (EEG, ECG, USG, CT SCAN)
  1. Pelayanan Kesejahteraan ibu dan anak.
  2. Pelayanan Dokter Spesialis.
  3. Rawat Inap, selama 60 hari/kasus/tahun. Termaksud ICU/ICCU 20 hari.
  4. Pelayanan Kehamilan dan Persalinan.
  5. Pelayanan Gawat Darurat.

Pelayanan Khusus untuk tenaga kerja.
1.      Penggantian Kaca Mata Rp. 200.000 (Lensa /2 th, Frame /3 th)
2.      Prothese mata maks.   Rp. 300.000,-
3.      Prothese gigi maks.     Rp. 408.000,- Gigi I Rp. 100.000 Selanjutnya Rp. 8.000
4.      Prothese tangan maks. Rp. 350.000, ( 3 thn sekali )
5.      Prothese kaki maks.    Rp. 500.000, ( 3 thn sekali )
6.      Alat bantu dengar maks. Rp. 300.000, ( 3 thn sekali)

Penyakit yang tidak ditanggung dalam pelayanan kesehatan JPK antara lain* :
  • Penyakit AIDS
  • Penyakit kelamin
  • Akibat alkohol/narkotika
  • Pemeriksaan super spesialistik
  • Kelainan Genetik




Tidak ada komentar: