Adapun program JAMSOSTEK ada 4
(empat) macam antara lain :
I. PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT)
Program Jaminan Hari Tua ditunjukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja
karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem
tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan
penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau
telah memenuhi persyaratan.
Jaminan Hari Tua bersifat pribadi,
namun dalam hal membantu kelancaran pengurusannya, kami juga sudah memiliki
orang-orang yang siap membantu, sehingga pengurusan tersebut bisa lebih cepat
dan memuaskan.
II. PROGRAM JAMINAN
KECELAKAAN KERJA (JKK)
Kecelakaan kerja termasuk
penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja
dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau
seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko- resiko sosial seperti
kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan
adanya jaminan kecelakaan kerja.
MANFAAT :
Jaminan kecelakaan kerja (JKK) memberikan kompensasi
dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai
berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat
hubungan kerja. Kompensasi yang diberikan berupa :
1.
BIAYA TRANSPORTASI* : Darat Rp. 400 rb, Laut Rp. 750 rb,
Udara Rp. 1,5 Jt
2.
BIAYA PENGOBATAN/PERAWATAN* : Rp. 20.000.000
3.
SANTUNAN CACAT* (berdasarkan tabel)
4.
SANTUNAN KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA* Rp.62.400.000B Rp.
35.600.000A
5.
BIAYA REHABILITASI MEDIK* Rp. 2.000.000
6. BIAYA ALAT BANTU GERAK* RP.
140% dari harga di RS Pemerintah.
*maksimum
biaya yang keluarkan
III. PROGRAM JAMINAN KEMATIAN (JKM)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi
ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan
karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan
beban keluarga. Manfaat :
1.
Santunan
Kematian Rp. 10.000.000
2.
Biaya Pemakaman
Rp. 2.000.000
3.
Santunan Berkala
sebesar Rp. 200.000 / bulan (selama 24 bulan)
IV.
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK)
Pemeliharaan
kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang
membantu tenaga kerja dan keluarganya sampai anak ke-3 (tiga). Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah
sakit, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang
telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan )
sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Manfaat JPK bagi
perusahaan/lembaga, yakni dapat
memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga
lebih produktif.
Jenis pelayanan program JPK:
1.
Pelayanan dari dokter umum dan dokter gigi.
2.
Obat-obatan dan penunjang Diagnostik. (EEG, ECG, USG, CT SCAN)
- Pelayanan Kesejahteraan ibu dan anak.
- Pelayanan Dokter Spesialis.
- Rawat Inap, selama 60
hari/kasus/tahun. Termaksud ICU/ICCU 20 hari.
- Pelayanan Kehamilan dan Persalinan.
- Pelayanan Gawat Darurat.
Pelayanan Khusus untuk tenaga kerja.
1.
Penggantian Kaca Mata Rp. 200.000 (Lensa /2 th, Frame /3 th)
2.
Prothese mata maks. Rp. 300.000,-
3.
Prothese gigi maks. Rp. 408.000,-
Gigi I Rp. 100.000 Selanjutnya Rp. 8.000
4.
Prothese tangan maks. Rp. 350.000, ( 3 thn sekali )
5.
Prothese kaki maks. Rp. 500.000, (
3 thn sekali )
6.
Alat bantu dengar maks. Rp. 300.000, ( 3 thn sekali)
Penyakit yang tidak
ditanggung dalam pelayanan kesehatan JPK antara lain* :
- Penyakit AIDS
- Penyakit kelamin
- Akibat
alkohol/narkotika
- Pemeriksaan super
spesialistik
- Kelainan Genetik